Delapan Dekade Birokrasi Kebudayaan
Pembangunan kebudayaan menjadi perhatian pemerintah sejak Indonesia merdeka. Dari era kemerdekaan hingga reformasi, urusan kebudayaan selalu berada di bawah kementerian yang mengatur sektor pendidikan. Pembangunan kebudayaan diharapkan semakin efektif jika berada di kementerian terpisah.
"Merujuk pada keberagaman budaya nusantara, sudah seharusnya Indonesia memiliki kementerian kebudayaannya sendiri yang terpisah dengan kementerian pendidikan" kata Agnes Setyowati, akademisi Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, dalam tulisannya yang dimuat Harian Kompas.
Menurut UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, birokrasi kebudayaan yang ideal perlu meliputi fungsi ekonomi kreatif. Pembangunan yang bersandar pada kekayaan dan kekuatan budaya ini dapat menghasilkan dampak kultural dan ekonomi yang signifikan (high cultural impact dan high economic impact).
Dampak kultural mencakup membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya. Sedangkan dampak ekonomi meliputi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
Contoh birokrasi kebudayaan yang dianggap ideal dapat dilihat di beberapa negara lain seperti Arab Saudi, Italia dan Denmark yang memiliki Kementerian Kebudayaan. Selain itu, Amerika Serikat yang memiliki Kementerian Seni dan Kebudayaan, sedangkan Korea Selatan memiliki Kementerian Olahraga dan Pariwisata.