Hasil survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 203 responden yang mencakup 103 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, menunjukkan konflik lahan pasca mendapatkan izin menurun. Kini terdapat 85,4%, KUPS yang mengaku tidak ada konflik sama sekali. Salah satunya adalah Kawasan Hutan Register 40, area kerja Kelompok Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gedong Wani, Lampung. Kawasan itu menjadi bukti nyata konflik bisa diselesaikan melalui penetapan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Dalam penguraian konflik, KPHP Gedong Wani bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk menemukan jalan tengah. Pasalnya, Kawasan Hutan Register 40 sudah dijadikan tempat tinggal dan berkebun sejak 1960. Bahkan terdapat 39 desa definitif terbentuk di kawasan hutan wilayah kelola KPHP Gedong Wani.
Setelah beragam jalan panjang dilalui, HTR menjadi jawabannya. Sejak 2018, masyarakat merasa adanya kepastian, tidak hanya untuk berkebun, tapi juga untuk hidup di tengah kawasan hutan tersebut. KPHP dan masyarakat sepakat bahwa upaya pendekatan dan mediasi menjadi jalan mendapatkan kepastian hukum. Rasa saling percaya antara satu sama lain menjadi jawaban terwujudnya izin.