Hutan memiliki manfaat ekonomi dan ekologi yang besar. Di sisi ekonomi, hutan dapat dimanfaatkan untuk usaha agroforestry serta menjadi sumber makanan bagi makhluk hidup. Dari sisi lingkungan, hutan merupakan penjaga keseimbangan ekosistem bumi. Selain itu, menjaga hutan dengan praktek bisnis berkelanjutan dapat menekan terjadinya konflik horizontal dengan masyarakat adat.
Untuk itu, menjaga keberlanjutan hutan menjadi tanggung jawab perusahaan yang menjalankan industri di sektor kehutanan, salah satunya pulp dan kertas. Beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya meminimalisir dampak industri terhadap efek gas rumah kaca, komitmen berkelanjutan dan sertifikasi pengelolaan hutan lestari, turut mencegah kebakaran hutan, serta melakukan restorasi ekosistem gambut.
Adapun strategi pemerintah untuk mengembangkan industri kertas bertanggung jawab melalui pengaturan standar mutu hijau terintegrasi dan standar keberlanjutan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 11 Tahun 2019 dan roadmap Making Indonesia 4.0.
Selain itu, sertifikasi bahan baku melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan memastikan sistem yang mendukung standar keberlanjutan juga penting diberlakukan. Sementara demi menjaga lingkungan dari pencemaran, manajemen penggunaan limbah sebagai bahan baku kertas juga diterapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2019.