Siapa Saja yang Tidak Boleh Vaksinasi Covid-19

Penulis: Arofatin Maulina Ulfa - Tim Publikasi Katadata
16/9/2021, 15.08 WIB

Pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 14 September 2021, capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 35,9 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 20,5 persen.

Vaksinasi menjadi jalan utama untuk menghentikan pandemi Covid-19. Mengutip Alodokter, Meskipun tidak 100 persen bisa melindungi dari infeksi virus Corona, vaksin dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala berat dan komplikasi akibat Covid-19. Vaksinasi bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi.

Meski demikian, terdapat sejumlah kriteria yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19. Mengingat, program vaksinasi diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi tubuh yang sehat. 

Kriteria tersebut antara lain mengalami demam di atas 37,5 derajat Celcius atau orang bertekanan darah tinggi di atas 180/110 mmHg yang tidak terkontrol. Kriteria lain yakni orang yang mengalami gejala alergi berat setelah menerima vaksinasi dosis pertama, pengidap penyakit autoimun akut, pengidap penyakit jantung disertai sesak nafas, dan masyarakat lanjut usia yang tidak lolos skrining kesehatan oleh petugas.

Adapun orang yang sedang menerima pengobatan seperti imunosupresan (pelemah sistem imun), penerima pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, dan defisiensi imun serta penerima transfusi darah sebaiknya juga tidak melakukan vaksinasi Covid-19.

Sementara bagi penyintas Covid-19, dianjurkan untuk menunggu hingga tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 untuk mendapatkan suntikan vaksin pertama.