Moratorium sawit yang diatur dalam Inpres Nomor 8/2018 telah berakhir. Terdapat berbagai capaian sekaligus pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Inpres Nomor 8/2018 mengatur tiga hal, yakni moratorium sawit, evaluasi perizinan, dan peningkatan produktivitas. Selama masa moratorium, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 16,4 juta hektare (ha) luas tutupan sawit di Tanah Air. Selain itu pemerintah juga memetakan 3,4 juta ha tutupan sawit di kawasan hutan.
Terkait evaluasi perizinan, Pemerintah Provinsi Papua Barat selama masa moratorium telah mengevaluasi 24 izin sawit. Selanjutnya, per September 2021, sebanyak 14 izin sawit telah dicabut. Izin yang dicabut tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni Sorong Selatan, Sorong, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fak Fak, dan Manokwari Selatan.
Pada produktivitas, selama moratorium tercatat sebesar 2-3 ton per ha per tahun. Padahal, Kementerian Pertanian sebagaimana dilansir Tempo menyebutkan produktivitas ideal bisa mencapai 6-7 ton per ha per tahun.
Perbaikan tata kelola sawit masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah, antara lain penyelesaian permasalahan sawit di kawasan hutan dan penyelesaian evaluasi perizinan perkebunan. Selanjutnya adalah penetapan subsidi dana sawit dan pengalokasian anggaran pengelolaan sawit. Terakhir, peningkatan produktivitas sawit juga masih menjadi agenda yang perlu diprioritaskan pemerintah.