Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah ketentuan. Salah satunya terkait aturan anak usia di bawah 12 tahun bisa menjalani aktivitas di tempat-tempat umum, seperti mal.
Dalam Inmendagri No. 43/2021, anak di bawah usia 12 tahun boleh mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dengan pendampingan orang tua. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku wilayah PPKM level 3, khususnya di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta.
Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 tetap menyarankan apabila tidak ada keperluan mendesak, anak-anak tidak perlu diajak ke mal.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.
Jika anak-anak tetap pergi ke mal, Wiku menekankan kepada orang tua untuk selalu berhati-hati dengan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk pun perlu menjalankan perannya dengan menjaga kedisiplinan protokol kesehatan dengan ketat.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan