Pemerintah membatasi barang bawaan pelancong yang bebas bea masuk dari luar negeri. Pembatasan tersebut diatur melalui Permendag Nomor 36/ 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku mulai 10 Maret 2024.
Ada 12 jenis barang yang dibatasi untuk mendapatkan bebas bea masuk, mulai dari produk hewani, hingga alas kaki. Pembatasan yang diatur dalam beleid tersebut memiliki satuan bervariatif, seperti berat, biaya freight on board (FOB), hingga jumlah unit yang dibawa.
Misalnya sepatu, dalam aturan tersebut batas bebas bea masuk paling banyak untuk dua pasang. Artinya jika membawa lebih dari dua pasang, kelebihannya akan dikenakan pajak.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan ini berfungsi untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri.
“Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dia mengatakan, permendag tersebut mengubah pemeriksaan barang masuk yang sebelumnya di luar kawasan pabean (post border) menjadi di dalam kawasan (border).
Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini memastikan keberpihakan kepada produk-produk Indonesia. “Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk buatan Indonesia ini menjadi prioritas masyarakat,” ujarnya.