Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mencatat ada ratusan spesies flora dan fauna yang terancam punah di kawasan IKN. Dalam dokumen Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara disebutkan ada 374 spesies flora dan fauna yang terancam.
Rinciannya, 34 spesies sangat terancam punah, 105 spesies terancam punah, dan 301 spesies dikategorikan sebagai rentan punah di IKN dan masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Dalam dokumen rencana induk tersebut ada enam lokasi yang memiliki biodiversitas tinggi di wilayah IKN dan sekitarnya. Keenam wilayah tersebut adalah Hutan Lindung Sungai Wain, Teluk Balikpapan, Gunung Parung, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Muara Jawa, Gunung Beratus, dan Samboja Lestari.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pembangunan IKN akan disertai komitmen untuk menjaga biodiversitas. Penyusunan dokumen merupakan upaya Otorita IKN menjaga dan mengelola biodiversitas di IKN.
“Kami sadar Kalimantan adalah tempat dengan kekayaan alam luar biasa kata, kita berkewajiban tidak hanya melindungi ekosistem yang ada tetapi juga melestarikannya.” kata Bambang pada 26 Maret lalu.
Pemerintah memiliki tujuh langkah untuk mengelola biodiversitas di IKN. Pertama, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk biodiversitas yang sasarannya membangun ketersediaan sistem informasi biodiversitas di IKN.
Kedua, pengelolaan ekosistem untuk konservasi yang sasarannya adalah peningkatan kualitas konservasi ek-situ dan in-situ. Ketiga, dengan memperlambat, mengurangi, dan mengendalikan kepunahan yang sasarannya adalah mempertahankan kondisi hutan untuk mengendalikan kepunahan populasi.
Keempat dengan rehabilitasi dan restorasi ekosistem yang sasarannya adalah meningkatkan kuantitas tutupan hutan dengan rehabilitasi dan restorasi. Kelima dengan meningkatkan pemanfaatan biodiversitas berkelanjutan dengan sasaran pengembangan sumber daya genetik dan pemanfaatan sumber daya alam dari hutan bukan kayu.
Keenam dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan penegakan hukum dengan sasaran tersedianya pengawasan dan penegakan hukum serta kebijakan yang kokoh dalam perlindungan biodiversitas.
Langkah terakhir adalah penyelesaian konflik biodiversitas yang memiliki sasaran dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam pencegahan konflik manusia dan satwa, dan pembangunan pusat penyelamatan satwa.