Hari Pertama Sekolah Tanpa Perpeloncoan, Ini Aturan MPLS 2026 Wajib Dipatuh

ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Sejumlah siswa baru mengikuti tur keliling lingkungan sekolah pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di SD Negeri 1 Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/7/2026). Sebanyak 72 peserta didik baru mengikuti MPLS selama lima hari untuk mengenal lingkungan sekolah, berinteraksi dengan guru dan tenaga kependidikan, serta memahami metode pembelajaran dan tata tertib yang berlaku.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
13/7/2026, 21.09 WIB

Aturan MPLS 2026 menjadi hal penting yang perlu diketahui orang tua, siswa, dan tenaga pendidik. Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pemberian sanksi administratif.

Pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai secara serentak pada Senin (13/7/2026) di berbagai jenjang pendidikan. Kegiatan ini bertujuan membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, budaya belajar, serta membangun karakter positif sejak hari pertama masuk sekolah.

Ketentuan pelaksanaan MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi tersebut memuat berbagai aturan yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan, termasuk sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan selama MPLS berlangsung. 

Lantas, apa saja aturan MPLS 2026 yang wajib dipatuhi oleh sekolah, guru, dan panitia?

Aturan MPLS 2026 yang Wajib Dipatuhi


Masa pengenalan lingkungan sekolah di Tulungagung (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/tom.)

Berikut aturan MPLS 2026 yang wajib dipatuhi oleh sekolah, guru, dan penyelenggara.

  1. Penyelenggara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  2. Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  3. Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  4. Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  5. Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  6. Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Kriteria Murid yang Dapat Membantu di MPLS

Berdasarkan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026, sejumlah murid dapat membantu jika ada keterbatasan panitia MPLS pada SMP, SMA, dan SMK. Kriterianya yaitu:

  • Merupakan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS)/anggota majelis perwakilan kelas (MPK)/pengurus organisasi ekstrakurikuler yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
  • Jika sekolah belum punya OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dilibatkan untuk membantu di MPLS harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik; atau kemampuan interpersonal yang baik.

Sanksi Melanggar Aturan MPLS

Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan MPLS di Permendikdasmen No 12 Tahun 2026. Sedangkan bagi panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan MPLS, maka dikenakan sanksi berupa satu atau lebih bentuk di bawah ini:

  • Teguran tertuli
  • Penundaan atau pengurangan hak
  • Pembebasan tugas
  • Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Di sekolah negeri, sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun di sekolah swasta, sanksi dijatuhkan oleh pimpinan lembaga yang berwenang.

Layanan Pengaduan Pelanggaran

Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disdik DKI juga membuka layanan WhatsApp Call Centre yang mulai beroperasi pada Senin (13/7/2026). Melalui layanan itu, orangtua, siswa, ataupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan MPLS.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, obyektif, dan transparan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.