Bulan April 2023 akan segera datang. Pemerintah pun telah menetapkan daftar tanggal merah April 2023 berupa libur nasional dan cuti bersama untuk seluruh masyarakat khususnya pekerja atau buruh atau karyawan atau pegawai.
Penetapan daftar tanggal merah April 2023 itu dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Hari libur dan cuti bersama bulan April 2023 menjadi momentum yang menarik karena berlangsung di bulan Ramadhan dan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 2023. Oleh sebab itu, menarik mengetahui sederet daftar tanggal merah April 2023.
Selain dapat dimanfaatkan untuk mendekatkan diri dengan keluarga, agenda yang sempat tertunda juga dapat dilangsungkan pada hari tersebut. Untuk mengetahui daftar tanggal merah April 2023, simak ulasannya sebagai berikut.
Daftar Tanggal Merah April 2023
Daftar tanggal merah ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Berikut daftar tersebut selengkapnya:
Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Ketentuan Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Berkaitan dengan daftar tanggal merah April 2023, pemerintah menetapkan tanggal tersebut berdasarkan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ketiga menteri tersebut terlibat dalam penetapan ini karena berkaitan dengan keagamaan, pegawai atau buruh atau pekerja atau karyawan swasta, dan Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Agama memiliki kaitan dengan penetapan Ramadhan 1444 H dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H karena ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Semnetara Menteri Ketenagakerjaan beserta Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pemberi panduan bagi pihak swasta dalam memberikan hak cuti dan libur bagi para pekerjanya.
2. Ketentuan Bagi Para Pihak yang Berhubungan Langsung dengan Masyarakat
Selain itu, ada pula khusus terkait daftar tanggal merah April 2023 bagi pihak-pihak, instansi, unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Hal ini diperlukan untuk menjaga agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan.
Unit kerja atau satuan organisasi maupun lembaga dan perusahaan yang fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat pusat dan/atau daerah terkait dengan kepentingan masyarakat luas, perlu diatur lebih lanjut penugasan pegawai atau karyawan atau pekerja dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Para pihak tersebut contohnya seperti pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lain sebagainya.
3. Wajib Memperhatikan Pandemi Covid-19
Penetapan daftar tanggal merah April 2023 itu juga tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau menjaga kebersihan dan kesehatan.
4. Pengurangan Hak Cuti Tahunan
Dalam Surat Keputusan tersebut disinggung pula cuti bersama. Oleh sebab itu, pelaksanaan cuti bersama itu juga mengurangi hak cuti tahunan para pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan di Indonesia.
Dasar Hukum Penetapan Daftar Tanggal Merah April 2023
Penetapan mengenai daftar tanggal merah April 2023 berupa hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, aturan ini berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat langsung.
Selain itu, adapun dasar penetapan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kemudian ada pula Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur yang diubah beberapa kali dengan keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur yang diubah pula beberapa kali dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
Demikian penjelasan mengenai daftar tanggal merah April 2023 beserta ketentuan yang menyertainya. Ketentuan ini ditetapkan pada 11 Oktober 2022 oleh ketiga menteri tersebut yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Masyarakat pun wajib menaati surat keputusan tersebut sebagai panduan pelaksanaan cuti tahunan dan hari libur nasional tahun 2023.