Individu mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara, di mana sumbernya mengacu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat menjadi warga negara yang baik adalah mengetahui berbagai hal dan saling menghargai. Sebagai warga negara kita perlu berperilaku sesuai ketentuan yang berlaku untuk melakukan kewajiban.
Terdapat hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban warga negara tersebut harus seimbang. Setiap individu berhak mendapatkan pemenuhan hak dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini bisa mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan damai.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 3 untuk SMA, konsep hak asasi dan kewajiban terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya milik atau kepunyaan. Pengertian hak secara umum adalah sesuatu yang ada, serta menjadi milik sepenuhnya. Hak manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki individu sifatnya universal. Artinya, hak asasi adalah hak yang dimiliki tiap manusia di dunia tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, dan status sosial.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, dilaksanakan, dan keharusan. Kewajiban asasi manusia adalah bentuk pembatasan hak asasi manusia. Tujuan kewajiban untuk menghindari sifat egois tiap individu. Konsep hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam UUD 1945.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Contoh Hak Warga Negara
Mendapatkan penghidupan yang layak sesuai hak asasi manusia di seluruh dunia. Adapun hak untuk dipilih menjadi presiden adalah hak warga negara tertentu.
Hal lainnya adalah hak membela negara, beragama dan mendapatkan tempat ibadah, menerima pendidikan yang layak, mendapatkan kebudayaan, menikmati kekayaan alam, mendapatkan kehidupan layak, hingga menikmati persamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan.
2. Contoh Kewajiban Warga Negara
Membayar pajak setiap warga Indonesia, di mana kewajiban membayar pajak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan di Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Ada juga kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar, menjaga kelestarian budaya bangsa, serta menjaga menjaga ketertiban umum.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Pancasila terdiri dari lima sila untuk conto hak dan kewajiban warga negara. Mengutip dari Bpip.go.id, berikut contoh hak dan kewajiban warga negara dari lima sila.
1. Hak dan Kewajiban Berdasarkan Sila Kesatu
Warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing. Selanjutnya, warga negara juga berhak beribadah sesuai agama yang dipercaya, serta memberi kebebasan orang lain untuk memilih kepercayaan dan agama. Selain itu, juga penting untuk menghormati kepercayaan agama lain
2. Hak dan Kewajiban Sila Kedua
Terkait sila kedua, warga negara berhak mendapatkan keadilan di mata hukum. Warga negara juga berhak mendapatkan kehidupan layak dan diperlakukan secara adil di lingkungan masyarakat. Selain itu, warga negara juga wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
3. Hak dan Kewajiban dari Sila Ketiga
Warga negara ikut serta bela negara.
4. Hak dan Kewajiban Sila Keempat
Warga negara berhak mendapatkan pengayoman dari pemerintah dan orang lain, selain itu juga berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
Selanjutnya, warga negara juga wajib mengikuti kegiatan gotong royong masyarakat, serta wajib mengikuti kegiatan negara untuk mewujudkan keadilan sosial.
5. Hak dan Kewajiban Berdasarkan Sila Kelima
Sila terakhir menjelaskan hak warga negara untuk mendapat pengayoman dari pemerintah dan orang lain, serta berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Selain itu, warga negara juga wajib mengikuti kegiatan gotong royong dan wajib mengikuti kegiatan negara untuk mewujudkan keadilan sosial, sebagai pemenuhan hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pancasila.