Hingga saat ini, masih banyak orang bingung membedakan antara PNS dan PPPK. Meskipun keduanya meruapakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah, keduanya memiliki perbedaan.
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain perbedaan tersebut, PNS dan PPPK juga memiliki gaji yang berbeda dikarenakan sebab aturannya juga berbeda. Lalu, berapa besaran gaji PNS & PPPK 20233? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Gaji PNS & PPPK 2023
Berikut ini gaji PNS & PPPK 2023 yang diperoleh berdasarkan Undang-Undang.
1. Gaji PNS
Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
Gaji PNS Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2. Gaji PPPK
Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023
- Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Tunjangan yang Diterima PNS & PPPK
Berikut ini tunjangan yang akan didapatkan CPNS & PPPK 2023 seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.
1. Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.
Misalnya, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp 46,95 juta.
Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
Tunjangan Makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Tunjangan Dinas
Seorang PNS biasanya ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas dimana nantinya mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.
Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
Biaya penginapan
Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
Uang transportasi pegawai
Biaya representatif
Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
Tunjangan Jabatan
PNS juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVA: Rp 540.000
Eselon IIIB: Rp 980.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IIB: Rp 2.025.000
Eselon IIA: Rp 3.250.000
Eselon IB: Rp 4.375.000
Eselon IA: Rp 5.500.000
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.
2. Tunjangan yang Diterima PPPK 2023
Selain mendapatkan gaji pokok, Perpres Nomor 98 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa PPPK akan menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.
Adapun jenis tunjangan yang bakal diterima oleh seorang PPPK antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural tertentu dalam instansi pemerintah.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu dalam instansi pemerintah.
- Tunjangan lainnya.