Mencermati Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Pexels
Ilustrasi, Surat Perjanjian Kerjasama
Editor: Agung
29/8/2023, 18.36 WIB

Kerjasama antar berbagai pihak harus memuat objek atau perihal yang jelas. Oleh karena itu, masing-masing pihak wajib mengetahui seluruh isi surat perjanjian kerjasama yang melibatkannya.

Surat perjanjian pada umumnya memuat hal-hal yang diperjanjikan sesuai perihal. Dalam hal ini, surat perjanjian kerjasama tersebut memuat bentuk dan jangka waktu kerja sama.

Selain itu, ada pula opsi penyelesaian sengketa jika muncul. Berkenaan dengan itu, untuk mengetahui surat tersebut lebih lanjut, simak contoh surat perjanjian kerjasama berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Surat Perjanjian Kerjasama (Pexels)

Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen resmi yang disepakati para pihak yang menjalin kerjasama. Surat ini sebagai bukti bahwa telah terjalin kerjasama antara kedua belah pihak. Berikut contoh surat tersebut:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK DESAIN

Pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (19/02/2023) para pihak di bawah ini:

1. Nama : [Nama Pihak ke-1]

NIK : [Tulis Nomor Induk Kependudukan]

Pekerjaan : [Tulis Pekerjaan]

Umur : [Tulis Usia Pihak ke-1]

Alamat : [Tulis Alamat Pihak ke-1]

Untuk berikutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : [Nama Pihak ke-2]

NIK : [Tulis Nomor Induk Kependudukan]

Pekerjaan : [Tulis Pekerjaan]

Umur : [Tulis Usia Pihak ke-1]

Alamat : [Tulis Alamat Pihak ke-1]

Untuk berikutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa kedua belah pihak akan melakukan kerjasama yang dimulai sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini. Namun sebelumnya, kedua belah pihak akan menerangkan hal sebagai berikut:

1.Bahwa Pihak Pertama merupakan pemberi kerja yang memiliki perusahaan bernama PT Desain Sejahtera.

2. Bahwa Pihak Kedua merupakan penerima pekerjaan atau pemilik jasa yang akan bekerja sama dengan pihak pertama dalam naungan perusahaan PT Desain Sejahtera.

3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama desain logo.

4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat dan setuju bekerja sama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Surat Perjanjian Kerjasama (Pexels)

PASAL I
PENJELASAN UMUM

Pihak pertama melaksanakan kerjasama dengan pihak kedua dalam proyek desain logo perusahaan untuk periode 2023 sampai dengan 2030.

PASAL II

RUANG LINGKUP

  1. Pihak Pertama memberikan pekerjaan kepada Pihak Kedua sejak 2023 sampai 2030 dengan jam kerja 8 jam per hari setiap hari Senin hingga Jumat.
  2. Pihak Kedua wajib bekerja pada waktu dan hari tersebut.
  3. Pihak Pertama tidak diperkenankan mempekerjakan Pihak Kedua di luar tugas dan wewenangnya dalam hal desain logo kecuali atas persetujuan Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua berhak untuk berhenti bekerja setelah menyelesaikan setiap proyek yang sedang dikerjakannya.
  5. Pihak Kedua berhak menerima upah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan.

PASAL III

PENGUPAHAN

  1. Pihak Pertama memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp3.000.000,- per bulan.
  2. Pihak Kedua berhak menerima upah tersebut sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan.

PASAL IV

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. Kejadian-kejadian seperti bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, dan kegagalan investasi termasuk dalam Force Majeure karena kejadian-kejadian tersebut di luar kekuasaan dan keinginan kedua belah pihak.

2. Jika pelaksanaan perjanjian ini terhambat atau tertunda karena hal-hal yang disebutkan di atas, Pihak Kedua setuju untuk mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama sepenuhnya jika belum ada pembagian keuntungan atau mengurangi pengembalian Dana Investasi dengan pembagian keuntungan yang sudah diterima oleh Pihak Pertama.

3. Untuk pengembalian Dana Investasi seperti yang dijelaskan dalam ayat 2, prosedur dan jangka waktu pengembaliannya akan dibahas terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua melalui musyawarah.

PASAL V

WANPRESTASI

1. Jika salah satu pihak melanggar kewajibannya yang tertera dalam perjanjian ini, sudah cukup bukti bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan wanprestasi, tanpa perlu membuktikannya lebih lanjut.

2. Pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 di atas, berhak meminta ganti rugi dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas kerugian yang dialaminya, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa.

Surat Perjanjian Kerjasama (Pexels)

PASAL VI

PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan atau penafsiran perjanjian, kedua belah pihak setuju untuk mencoba menyelesaikan masalah tersebut melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat bahwa sengketa tersebut akan diselesaikan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Lokasi PN sesuai kewenangannya].

PASAL VII

ATURAN PENUTUP

Segala hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, jika pada masa mendatang dibutuhkan dan dianggap perlu, akan ditentukan secara gotong-royong dan kemudian akan ditetapkan dalam sebuah ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak. ADDENDUM tersebut akan terlampir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini. Dengan demikian, surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing untuk setiap pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai yang cukup, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

[Lokasi Dibuatnya Perjanjian], [Tanggal Dibuatnya Perjanjian]

Pihak Pertama

............................
[Nama Terang Pihak Pertama]

Pihak Kedua


..............................
[Nama Terang Pihak Kedua]