Pada 14 Februari 2024, seluruh daerah di Indonesia akan serentak menggelar pemungutan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun, sebelum itu capres dan cawapres wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada 19 Oktober-25 November 2023.
Saat ini, terdapat tiga nama yang telah dideklarasikan sebagai capres, antara lain Prabowo Subianto sebagai bakal capres Partai Gerindra, Ganjar Pranowo sebagai bakal capres Partai PDI Perjuangan dan Anies Baswedan sebagai bakal capres Partai Nasdem. Dari ketiga capres tersebut, baru Anies Baswedan yang menunjuk cawapres, yakni Muhaimin Iskandar.
Sesuai dengan aturan yang berlaku kandidat Capres dan Cawapres harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Lantas apa syarat-syaratnya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Syarat Capres dan Cawapres
Syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres sendiri telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9.
Berikut di bawah ini rangkuman persyaratannya.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD; terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Berikut ini jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 yaitu:
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Tips Memilih Capres 2024
Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebagai pemilih saat hendak memilih capres 2024.
1. Kenali Calon Presiden
Pertama, pastikan Anda mempelajari sebanyak mungkin tentang calon presiden dan visi serta misi yang mereka miliki. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan seperti membaca platform politik, kisah hidup dan rekam jejak mereka dalam politik.
Pastikan Anda mendapatkan semua informasi yang diperlukan tentang calon presiden sebelum memutuskan memberikan suara Anda.
2. Pertimbangkan Program yang Diusung
Berikutnya, Anda juga perlu mempertimbangkan program yang diusung oleh calon presiden dalam kampanye mereka. Beberapa pertimbangan yang dilakukan, antara lain:
- Apakah program-program tersebut realistis?
- Apakah program tersebut menguntungkan masyarakat secara umum?
3. Tinjau Rekam Jejak Kandidat
Anda juga perlu meninjau rekam jejak kandidat, termasuk pengalaman dan catatan mereka saat menjabat dalam jabatan publik atau posisi lain yang relevan. Jangan hanya menilai mereka dari kampanye mereka, tetapi tinjau catatan kinerja mereka di masa lalu.
4. Pertimbangkan Karakteristik Kepemimpinan
Sebelum memilih capres, Anda sebaiknya juga mempertimbangkan karakteristik kepemimpinan calon presiden. Beberapa pertimbangan yang dilakukan, antara lain:
- Apakah mereka memiliki kemampuan memimpin dan memperjuangkan kepentingan rakyat?
- Apakah mereka memiliki integritas yang tinggi dan nilai-nilai yang baik?
5. Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat
Tips berikutnya yaitu pertimbangkan kebutuhan masyarakat secara umum dan lihat bagaimana calon presiden mengatasi kebutuhan tersebut. Pertimbangkan apakah calon presiden memiliki rencana untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik, atau mengatasi masalah sosial yang ada.
6. Lakukan Diskusi
Terakhir, Anda bisa melakukan diskusi dengan keluarga, teman, dan tetangga tentang calon presiden dan program-program yang mereka usung. Dengan cara ini, Anda bisa mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan opini.