Menilik Serba-serbi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ilustrasi, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Editor: Agung
6/5/2024, 11.09 WIB

Pemerintah membuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun ini. Proses pendaftarannya dikabarkan akan dibuka pada Mei 2024.

CASN 2024 terdiri dari dua formasi yakni Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Total kebutuhan formasi adalah 2,3 juta.

Berkenaan dengan hal tersebut menarik mengetahui serba-serbi CPNS dan PPPK 2024. Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

Formasi dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Formasi yang tersedia untuk pendaftaran CPNS 2024 adalah sebanyak 690.000. Sementara PPPK adalah 1,6 juta. Sebanyak 225.000 CPNS dibuka untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedangkan untuk PPPK dibuka untuk memperbaiki permasalahan tenaga honorer.

Adapun, seleksi CPNS akan terbagi menjadi tiga tahap, yakni untuk sekolah kedinasan, CPNS dan PPPK. Berikutnya, pada tahap ke-3, adalah pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024.

Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2024

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di BKN (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Berikutnya, perlu diketahui cara mendaftar CPNS dan PPPK 2024. Simak langkah lengkapnya sebagai berikut:

  • Masuk situs resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password,
  • Lengkapi biodata sesuai dengan identitas diri.
  • Pilih salah satu jenis formasi instansi.
  • Pilih juga jabatan sesuai dengan pendidikan.
  • Lengkapi data pendidikan sesuai dengan data diri.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.
  • Periksa ulang dokumen dan pastikan kelengkapannya.
  • Cetak kartu informasi pendaftaran.
  • Cetak pula kartu pendaftaran peserta CPNS 2024.
  • Tunggu verifikasi dari pihak verifikator.
  • Setelah tahapan seleksi administrasi dilakukan, maka akan diumumkan peserta yang lulus.
  • Cetak kartu ujian jika dinyatakan lulus.
  • Panitia akan mengumumkan tanggal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
  • Berikutnya panitia juga akan mengumumkan detail lokasi, jam, dan peralatan serta pakaian yang digunakan.
  • Kemudian akan diumumkan pula peserta yang lolos seleksi tersebut.
  • Berikutnya, panitia akan mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • Cermati informasi yang tersedia dalam pengumuman karena setiap formasi memiliki syarat yang berbeda-beda.
  • Kemudian perhatikan pula peralatan yang perlu dibawa dan pakaian yang wajib digunakan.
  • Ikuti dan cermati jadwal seleksi dengan benar.
  • Kemudian panitia akan mengumumkan peserta yang lolos SKB tersebut.
  • Berikutnya akan ada masa sanggah di setiap seleksi. Pengumuman pasca sanggah adalah pengumuman yang sudah final.
  • Kemudian peserta akan diarahkan untuk mengisi biodata dan daftar riwayat hidup lengkap sembari menunggu NIP.

Syarat Dokumen dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Dokumen yang diperlukan sebagai syarat administrasi umum dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024, adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Kelurahan/Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil
  3. Ijazah terakhir
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto
  6. Swafoto

Selain dokumen yang diperlukan sebagai syarat administrasi umum, ada juga beberapa dokumen yang perlu ditambahkan dalam beberapa formasi CPNS dan PPPK 2024 yang dibuka. Dokumen-dokumen tersebut, antara lain:

  • Sertifikat TOEFL
  • Sertifikat Komputer
  • Sertifikat Bela Diri untuk formasi tertentu
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah

Syarat Peserta yang Mendaftar CPNS dan PPPK 2024

CPNS dan PPPK 2024 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi seseorang yang hendak mendaftar dalam formasi CPNS dan PPPK 2024.

  • Usia minimal saat pendaftaran yakni 18 tahun
  • Usia maksimal saat mendaftar formasi 35 tahun
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Kepolisian.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan merupakan CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  • Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Berpendidikan sesuai dengan syarat formasi yang didaftarkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Syarat lain yang ditentukan oleh setiap formasi.

Demikian penjelasan mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Berikutnya dapat diketahui seleksi ini memerlukan persyaratan yang ketat, sehingga para peserta harus memperhatikan informasi yang diumumkan di laman SSCASN oleh BKN atau KemenPAN RB.