Mencermati Jenis-jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
BPJS Kesehatan memberikan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit.
Kendati demikian, tidak semua tindakan medis atau operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Aturan untuk tindakan operasi di rumah sakit tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, terdapat 19 operasi yang masih berlaku pada 2024. Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS kesehatan 2024.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.
Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.
Adapun untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan. Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan yang diteken pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain soal sistem kelas, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. Layanan kesehatan yang dikecualikan itu di antaranya untuk tujuan estetik maupun kepada mereka yang mengalami kecelakaan karena punya hobi ekstrem.
Berikut rincian mengenai daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Di Pasal 52 Ayat 2 diterangkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024. Meski tidak emua layanan kesehatan dijamin BPJS Kesehatan, program ini tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.