Syarat dan Alur Pengaduan Layanan "Lapor Mas Wapres"

Instagram/gibran_rakabuming
Ilustrasi, Layanan Lapor Mas Wapres
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
11/11/2024, 14.49 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat Lapor Mas Wapres mulai hari ini, Senin (11/11/2024). Melansir laman akun Instagram pribadi sang Wapres @gibran_rakabuming, Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" di buka di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pos pengaduan tersebut akan dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Lalu, apa saja syarat dan alur pengaduan layanan Lapor Mas Wapres?

Syarat dan Alur Pengaduan Layanan Lapor Mas Wapres

Wapres pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

 

Berikut ulasan lengkap mengani syarat dan alur pengaduan layanan Lapor Mas Wapres yang disediakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Syarat Pengaduan Layanan Lapor Mas Wapres

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan pengaduan Lapor Mas Wapres. Pertama, layanan pengaduan ini bisa menerima 50-60 orang pengadu karena keterbatasan pada hari-hari pertama.

Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, Setwapres akan terus membuka layanan hingga jadwal tutup operasional. Pengadu yang datang mengadu pun merupakan orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukan.

Apabila pengadu yang mengalami berhalangan untuk melaporkan secara langsung ke Istana Wakil Presiden, ia dapat diwakili dengan memberikan surat kuasa bermaterai. Pengadu harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa bukti permulaan maupun bukti pendukung yang relevan.

Substansi yang menjadi aduan pun tidak boleh sedang atau telah menjadi obyek peradilan. Pengadu harus berpakaian bebas rapi dan hanya satu orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres".

Masyarakat juga dilarang mengambil foto maupun video selama di ruangan pengaduan dan Istana Wapres.

Alur Pengaduan Layanan Lapor Mas Wapres

Ada sejumlah alur pengaduan layanan Lapor Mas Wapres yang perlu dipatuhi masyarakat, seperti berikut:

1. Pemeriksaan

Pertama, masyarakat yang berstatus pengadu harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berjaga di gerbang utama sesuai standar pengamanan di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

2. Mengambil Nomor Antrean

Setelahnya, masyarakat diarahkan untuk mengambil nomor antrean di lobby gedung, persis di depan gerbang utama. Masyarakat akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios antrean, lalu menuju meja registrasi yang kosong.

3. Registrasi Pengadu

Pengadu melakukan registrasi dibantu oleh petugas pada meja registrasi. Lalu pengadu diminta untuk menukarkan kartu identitas dengan ID tamu.

4. Pengadu Menuju Ruang

Setelah pengadu melakukan registrasi, petugas akan mengantar pengadu menuju ruangan pengaduan masyarakat dan menunggu antrean panggilan sesuai yang tertera pada layar TV

5. Pelayanan

Di ruang ini, pengadu menunggu nomor antrean dipanggil. Setelah nomor antrean muncul di layar TV, pengadu menuju meja pengaduan sesuai informasi yang tertera di layar TV.

6. Pembuatan ID Lapor

Petugas akan membantu membuatkan ID lapor jika pengadu belum memiliki ID. Jika sudah, petugas akan lanjut membuat laporan pengaduan.

Setelah selesai, petugas akan memberikan bukti laporan.

7. Tahap Akhir dan Pengecekan

Pengadu dapat meninggalkan ruangan pengaduan masyarakat (dumas) lalu kembali ke lobby untuk menukar ID tamu dengan kartu Identitas. Nantinya, pengadu dapat mengecek status aduan pada akun lapor miliknya sesuai nomor registrasi yang diberikan.

Selain datang langsung ke Istana Wakil Presiden, mantan Wali Kota Solo itu juga membuka pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp atau WA ke nomor 081117042207 sebagai alternatif laporan.

Demikian ulasan lengkap mengenai syarat dan alur pengaduan layanan Lapor Mas Wapres yang disediakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.