Mulai hari ini, Senin (17/11), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia dan akan berlangsung selama dua pekan hingga Minggu (30/11/2025).

Adapun tujuan dari Operasi Zebra yaitu untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Operasi Zebra 2025 menggunakan skema hunting system, yakni patroli keliling oleh personel kepolisian untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Sebanyak 2.939 personel gabungan, termasuk polisi militer TNI, diterjunkan dalam pelaksanaan operasi ini.

Beberapa pengendara yang tertangkap tidak mematuhi sejumlah peraturan akan dikenakan sanksi dan denda.

Sasaran operasi kali ini difokuskan untuk perilaku pengendara yang berisiko memicu kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta pengemudi melawan arus.

Selain itu, pihak Korlantas juga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi dan peningkatan kesadaran dalam berkendara. 

Lantas apa saja jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi Zebra 2025? Berikut di bawah ini informasinya.

Operasi Zebra 2025 (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.)

Pelanggaran Operasi Zebra 2025 

Jenis pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang menjadi sasaran meliputi:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak memakai helm berstandar SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Melawan arus Pengendara di bawah umur
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
  • Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
  • Menggunakan knalpot brong

Daftar Denda Operasi Zebra 2025

Berikut merupakan daftar nominal denda pada Operasi Zebra 2025.

  • Main Ponsel Sambil Berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.
  • Lawan Arus (Mobil): Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Lawan Arus (Motor): Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar Ganjil-Genap: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Demikian informasi mengenai operasi Zebra 2025 termasuk jenis pelanggaran dan dendanya yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.