18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban SKB 3 Menteri

Freepik
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
11/8/2026, 20.33 WIB

18 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama maupun hari libur nasional. Dengan demikian, kegiatan perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik pada tanggal tersebut pada dasarnya kembali berjalan normal.

Pemerintah hanya menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-81 RI. Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada hari berikutnya.

Apakah 18 Agustus 2026 Libur?


Kalender Hijriah Agustus 2026 (Kemenag)

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, status tanggal 18 Agustus 2026 adalah hari kerja biasa.

SKB tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Namun, tidak satu pun jadwal cuti bersama ditempatkan pada Agustus 2026.

Artinya, jawaban dari pertanyaan “18 Agustus 2026 apakah cuti bersama?” adalah tidak. Pegawai yang ingin libur pada tanggal tersebut perlu mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan atau instansi masing-masing.

Berbeda dengan 18 Agustus 2025

Status 18 Agustus 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus sebagai tambahan cuti bersama setelah peringatan HUT ke-80 RI.

Penetapan tersebut dilakukan melalui perubahan SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025. Saat itu, 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Pemerintah kemudian memberikan tambahan cuti bersama untuk memperluas kesempatan masyarakat mengikuti kegiatan peringatan kemerdekaan.

Sementara pada 2026, Hari Kemerdekaan jatuh pada Senin. Berdasarkan SKB yang berlaku saat ini, pemerintah tidak menetapkan Selasa, 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.

Jadwal Libur 17 Agustus 2026

Meskipun tidak disertai cuti bersama, masyarakat tetap dapat menikmati libur panjang atau long weekend selama tiga hari. Hal ini karena Hari Kemerdekaan berada tepat setelah akhir pekan.

Berikut jadwalnya:

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: libur akhir pekan

  • Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan

  • Senin, 17 Agustus 2026: libur nasional HUT ke-81 RI

  • Selasa, 18 Agustus 2026: hari kerja biasa

Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang tanpa harus menggunakan jatah cuti tahunan.

Tanggal Merah Agustus 2026

Terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026. Namun, keduanya tidak disertai cuti bersama.

Berikut daftar tanggal merah Agustus 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:

  1. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

  2. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, Senin, 24 Agustus 2026 juga bukan cuti bersama. Masyarakat yang mengambil cuti tahunan pada tanggal tersebut berpeluang memperoleh libur selama empat hari, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.

Daftar Cuti Bersama 2026

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Mengutip Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berikut jadwalnya:

  • Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

  • Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Dari daftar tersebut dapat dipastikan bahwa tidak terdapat cuti bersama pada Agustus 2026. Karena itu, Selasa, 18 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja biasa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meta description: 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Cek status libur setelah HUT ke-81 RI serta jadwal tanggal merah Agustus berdasarkan SKB 3 Menteri.

Slug: 18-agustus-2026-apakah-cuti-bersama

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.