11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026 agar Terhindar dari Tilang
Pelanggaran Operasi Patuh 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama bagi para penggendara kendaraan bermotor. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada, Senin (26/10) hari ini hingga 8 November mendatang.
Dalam keterangan resminya, Korlantas mengatakan ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya merupakan masyarakat yang menggunakan handphone saat berkendara.
Selain itu pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm yang berstandar SNI juga akan ditindak. Berikut daftar 11 pelanggaran Operasi Patuh 2026 yang harus diperhatikan pengendara.
Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Tidak sekadar penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat. Selain itu, Korlantas Polri juga mewajibkan pendampingan personel Provos dalam setiap penindakan tilang di lapangan sebagai langkah pengawasan internal.
Lewat Operasi Patuh 2026 ini, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan budaya berlalu lintas sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Melansir akun @korlandaspolri.ntmc, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang disasar pada Operasi Patuh 2026 26 Oktober - 8 November yang terpantau melalui kamera ETLE:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Besaran Denda Operasi Patuh 2026
Besaran denda Operasi Patuh mulai 26 Oktober 2026 perlu diketahui jelang operasi kepolisian tersebut. Berikut rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Itulah rincian 11 pelanggaran Operasi Patuh 2026 yang harus diperhatikan pengendara lengkap dengan denda yang akan berlaku. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.