Pemerintah mengambilalih proses sertifikasi produk halal mulai Kamis (17/10). Dengan begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi berperan dalam membubuhkan cap halal. Peran itu sekarang berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Perubahan tersebut sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mulai berlaku Kamis 17 Oktober 2019. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bakal diterapkan secara bertahap.
Tahap pertama diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk produk selain makanan dan minuman.