Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya industri, terutama melalui penyesuaian proses produksi dan rantai pasok.
Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Nur Rianto Al Arif, menilai sertifikasi halal tidak serta-merta meningkatkan omzet pelaku usaha.
Paramadina Public Policy Institute (PPI) menyoroti beban regulasi sertifikasi halal di Indonesia yang dinilai lebih besar dibandingkan Malaysia dan Thailand.
emuan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan daging, obat, dan suplemen kesehatan menjadi tiga kategori produk yang dinilai paling perlu memiliki sertifikat halal.
Pemberlakuan wajib sertifikat halal pada 18 Oktober 2026 menguji kesiapan industri domestik. Biaya sertifikasi dan kendala bahan baku berpotensi menekan daya saing, terutama bagi UMKM.
Industri suplemen kesehatan Indonesia mulai mencari alternatif pemasok bahan baku impor menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Perusahaan manufaktur raksasa Thailand, Specialty Natural Products Public Company Ltd (SNPS), melihat sertifikasi halal sebagai bagian penting dari strategi untuk memperluas pasar produknya.
GAPMMI menyoroti kesiapan industri makanan dan minuman kecil dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober, berbeda dengan pelaku usaha menengah-besar yang dinilai sudah siap
Perjanjian dagang Indonesia-AS (ART) berpotensi menimbulkan tantangan terhadap sistem Jaminan Produk Halal nasional, khususnya terkait wajib halal untuk produk nonpangan mulai Oktober 2026.
Halal tourism Indonesia perlu fokus membangun ekosistem kepercayaan yang utuh, bukan hanya fasilitas berlabel, agar wisatawan merasa benar-benar tenang dan nyaman selama perjalanan.
SPPG program MBG wajib memiliki sertifikat halal, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).