Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas mulai 1 Oktober 2019. Kenaikan seiring rencana pengembangan infrastruktur dan peningkatan layanan ke pelanggan. Tak hanya industri, kenaikan juga menyasar pelanggan rumah tangga.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, kenaikan juga disebabkan berkurangnya suplai gas bumi PGN. Untuk memenuhinya diambil dari suplai LNG Pertamina yang dihitung berdasarkan harga pasar.
Rencana kenaikan tersebut ditentang industri. Salah satunya Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP). Asosiasi menganggap kenaikan akan menghambat pertumbuhan kinerja industri dan meredupkan minat investor.