Perselisihan hubungan industrial merupakan kondisi dimana terdapat perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Hubungan antara pekerja dan pengusaha diikat melalui perjanjian kerja, yang didalamnya mengandung unsur syarat kerja, upah, hingga hak dan kewajiban.
Jika terdapat perbedaan atas penafsiran atau pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, kerap memicu terjadinya perselisihan hubungan industrial. Seperti, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, kedua belah pihak bisa melalui beberapa tahapan. Antara lain, pertama, perundingan Bipartit, yakni perundingan yang dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dan maksimal dilakukan selama 30 hari. Jika tercapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kedua, mediasi hubungan industrial, yakni penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Ketiga, konsiliasi hubungan industrial, yakni penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Keempat, arbitrase hubungan industrial, yakni penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan. Pelaksanaannya di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter. Putusan arbiter mengikat para pihak dan bersifat final.
Terakhir, peradilan hubungan industrial, yakni pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.