Mulai Januari 2018, pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen terhadap sejumlah barang dan jasa. Secara otomatis, hal tersebut akan berdampak terhadap kenaikan biaya haji dan umrah.
Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In Bound Indonesia memperkirakan, kenaikan biaya berkisar US$ 50-US$ 250 atau sekitar Rp 671 ribu-Rp 3,4 juta (kurs Rp 13.429 per US$) per jemaah.
Hingga kini Kementerian Agama masih mengkaji besaran kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018. Meski demikian, Menteri Agama Lukman Hakim berharap kenaikannya tidak mengalami lonjakan jauh. Pada 2017 BPIH dipatok sebesar Rp 34,9 juta.
Berdasarkan laporan yang dirilis Aljazeera, Indonesia menyumbang jemaah haji terbanyak pada 2017, jumlahnya mencapai 221.000 orang. Posisi kedua ditempati Pakistan dengan 179.210 jemaah, India dengan 170.000 jemaah, Bangladesh dengan 127.198 jemaah dan Mesir dengan 108.000 jemaah.