Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus penistaan lambang negara. Rizieq diduga melakukan penistaan terhadap lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Republi Indonesia, Ir. Soekarno.
Tidak berhenti sampai disitu, ia juga masih harus menjalani pemeriksaan terkait daftar hitam sejumlah kasus yang menjerat dirinya. Sejumlah kasus itu diantaranya: penghinaan mata uang, penghinaan agama, penghinaan SARA, penghinaan profesi polisi, penghinaan pekerjaan hansip, penghinaan suku Sunda, penyebaran fitnah dan kebencian, serta penguasaan tanah tidak sah milik PTPN VIII yang digunakan untuk pesantren.
[ Baca: "Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan ]