Ditjen Pajak memetakan sembilan profesi yang dianggap memiliki penghasilan tinggi dan potensial mengikuti program amnesti pajak. Profesi itu mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, analis, akuntan, penilai, gubernur dan wakil gubernur, hingga komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).