Aktivitas masyarakat untuk wilayah Jawa-Bali kembali dibatasi oleh pemerintah untuk menekan penularan kasus Covid-19. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Ratas Kabinet mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada 6 Januari 2021.

Pembatasan ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021 dengan kriteria yang telah ditetapkan, berpatokan dengan tingkat kematian, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit yang diatas rata-rata nasional, serta tingkat kesembuhan yang di bawah rata-rata nasional. Pengetatan wilayah ini dilakukan secara mikro diawasi oleh Gubernur daerah masing-masing sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo