Mabes Polri akan luncurkan aplikasi SIM Online berbasis Smart SIM yang disertai chip mulai April 2021. Perpanjangan SIM dapat sepenuhnya dilakukan secara online via aplikasi tanpa perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Namun permohonan pembuatan SIM tetap perlu mengunjungi Satpas sesuai tempat domisili untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Layanan SIM online ini bermanfaat untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mengantri lama untuk pendaftaran di Satpas. Penulis: Firyal Nada Penyunting: Febrian