Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut diterbitkan seiring dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh pemerintah serta adanya Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.