Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan baru mengenai delisting atau penghapusan pencatatan saham dari pasar modal. Tujuannya sebagai upaya perlindungan bagi investor.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Aturan ini memuat empat topik ketentuan utama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan maupun perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta laporan aktivitas menjaminkan saham.
Kementerian PANRB menargetkan RPP ASN rampung paling lambat April 2024. Beleid ini salah satunya mengatur tentang hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa revisi PP No.96 Tahun 2021 untuk memfasilitasi perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061 sudah di tangan Setneg.
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan merupakan kebijakan baru di Indonesia. Terhitung sejak 1964, Indonesia sudah menjalankan lima kali tax amnesty.
BEI mengumumkan sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya otoritas bursa melindungi investor dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Emiten produsen kosmetik dan perlengkapan rumah tangga PT Estee Gold Feet Tbk (EURO) membatalkan pembagian dividen interim dengan alasan belum memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Yayasan Indonesia CERAH dan MarkData menyarankan agar pemerintah menyiapkan kebijakan yang jelas dan baik agar masyarakat di daerah siap mengimplementasikan transisi energi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal atau POJK 26/2023.
OJK mengatakan konsep atau draf soal aturan hapus tagih kredit macet di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Kementerian Keuangan masih dalam tahap penyusunan.
UU ITE hasil revisi mencantumkan pasal baru yaitu Pasal 27A dan 27B. Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang dan Pasal 27B tentang ancaman pencemaran.
Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Nantinya, pemerintah akan membuat undang-undang terkait Artificial Intelligence (AI).
Dalam tindak pidana perpajakan, dikenal juga perbuatan yang disebabkan karena kesengajaan. Berikut ini ulasan pelanggaran di perpajakan, yang dilakukan secara sengaja berdasarkan Pasal 39 UU KUP.