ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).