ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
OJK Terbitkan Peraturan Baru Terkait Penanganan Bank Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Aturan ini memuat empat topik ketentuan utama.