EDISI KHUSUS | Semarak Ramadan 1442 H
Guna mengendalikan laju penyebaran virus Corona yang masih mewabah di Indonesia, pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.