12 Kuliner Purwokerto yang Legendaris, Bisa Menjadi Oleh-oleh Lebaran
Imsak
Subuh
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya'
Serba-Serbi Ramadan
Sidak SPBU di Jalur Mudik, Menteri ...
Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2022 Pen...
Layani Pemudik, Pertamina Sebar Rib...
Tak Mudik, Silaturahmi Virtual Kemb...
Kebersamaan Ramadan, Bank Mandiri B...
Ramadan 1443 H, Telkom Tinjau Infra...
Pengiriman Paket Ramadan Melonjak, ...
Home Credit Ajak Masyarakat #Temuka...
Hikmah Halalbihalal Saat Idul Fitri
Ragam Tradisi Unik Jelang Buka Puas...
Pelni Gelar Mudik Gratis Motor Jaka...
6 Platform yang Menawarkan Layanan ...
Semua Pemudik Wajib Isi E-HAC, Ini ...
Pentingnya Zakat untuk Pemulihan Ek...
Berbagi di Bulan Puasa, MODENA Rama...
Angin Segar Mudik Lebaran bagi Indu...
Meraih Berkah Bulan Suci Ramadan, S...
Pilihan Lokasi Menarik untuk Ngabub...
Angkutan Ilegal Marak Saat Mudik, P...
Libur Lebaran 10 Hari, Tiket.com Be...
Ceria Berlebaran Walaupun Tak Mudik
Gojek & Startup Warung Digital Boco...
Tarif Tol Naik Jelang Mudik Lebaran...
Jokowi Minta Para Menteri Waspadai ...
Gula Mulai Langka, Harganya Naik Ja...
Menunaikan Zakat Secara Daring Huku...
Ramadan 2022, Waktunya Merealisasik...
Ramadan Tiba, Hasrat Mudik Tahun In...
Setelah 7 Tahun, Hari Pertama Puasa...
Hilal Belum Terlihat, 1 Ramadan Jat...
Shopee hingga Tokopedia Gelar Promo...
Alternatif Mengisi Waktu Sebelum Bu...
No More Data..
Investasi Syariah
-
Zakat Fitrah
-
Zakat Penghasilan
-
Zakat Maal
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab Zakat Penghasilan adalah setara 524 kg beras normal.
Niat
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu An Ukhriza Zakata Maali Fardhan lillahi Ta’aala"
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.
Nisab Zakat Harta (Maal)
Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gr emas 24 karat.
Niat
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu An Ukhriza Zakata Maali Fardhan lillahi Ta’aala"
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
Keterangan:
- Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
- Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
- Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
- Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.