Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur ketentuan terkait uji coba pembukaan mal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan persyaratan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi pengunjung yang tidak atau belum divaksin.