Sebanyak 25 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali akan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk periode 30 Agustus-6 September. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan pada periode 23-29 Agustus yakni 51.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, hanya empat provinsi yang akan memberlakukan PPKM Level 4 karena seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Banten, serta Jawa Barat sudah diturunkan statusnya ke PPKM Level 3.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.