Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9). Namun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.