Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tak terkecuali di Jakarta, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021. PPKM di Jakarta yang semula level 3 kini turun menjadi level 2 dengan berbagai macam kelonggaran. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, perkantoran sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) maksimal 75% persen, naik dari sebelumnya hanya 25%