Luhut mengatakan, pemerintah mendapatkan banyak masukan dan kritik terkait kebijakan PCR. Apalagi pengetatan persyaratan perjalanan dilakukan di tengah penurunan level PPKM dan melandainyakasus Covid-19. Ia menjelaskan, kebijakan PCR berlaku lantaran adanya risiko penularan yang semakin meningkat. Sebab, mobilitas penduduk meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir.
Kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terus menuai kritikan. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu. Jokowi juga meminta durasi pemberlakuan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat ditambah dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Dengan demikian, penumpang perjalanan dapat mengambil tes PCR pada H-3 sebelum keberangkatan.