Pemerintah memutuskan untuk menambah atau memperluas jangkauan pekerja penerima bantuan subsidi upah atau BSU. Dana perluasan jangkauan akan diambilkan dari anggaran sebesar Rp8,7 triliun yang sudah dialokasikan pemerintah untuk program tersebut. Tujuan pemberian BSU untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-19. Namun, izin perluasan wilayah penyaluran BSU itu kini masih menunggu persetujuan.