Legalitas mata uang kripto, salah satunya bitcoin, kerap diperdebatkan di banyak negara di dunia. Sejak kemunculannya pada 2009, bitcoin memang menuai kontroversi.


Apalagi dengan volatilitasnya yang tinggi hingga tudingan transaksi ilegal dan penggunaan konsumsi listrik yang sangat tinggi pada aktivitas penambangan.

Selain menjadi alat tukar, bitcoin juga menjadi alternatif tempat penyimpanan aset yang disebut-sebut aman selama pandemi COVID-19. Sejumlah negara melegalkan dan melarang aset kripto karena kian naik daunnya uang digital itu di masyarakat.