Jepang akan beri izin tenaga kerja asing untuk mengisi lapangan pekerjaan kerah biru tertentu pada awal tahun fiskal 2022. Tenaga kerja tersebut diperbolehkan tinggal tanpa batas waktu. Hal ini dilakukan karena kurangnya tenaga kerja akibat populasi semakin berkurang dan menua.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.