Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2). Sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (8/3). Ia menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.