Penumpang penerbangan domestik di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif virus corona. Aturan ini berlaku sejak Rabu (9/3). Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 lengkap (dua dosis) dan booster.

Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR. Penghapusan dokumen syarat kesehatan tersebut membuat Bandara Soetta kembali ramai. Lonjakan penumpang terasa pada saat akhir pekan lalu.