Pemerintah mengambil langkah pelonggaran di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi melewati karantina. Mereka hanya perlu melakukan tes usap reaksi berantai polimerase atau PCR.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.