Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/4). Pengesahan RUU TPKS menjadi penantian panjang bagi publik. Butuh waktu sekitar 10 tahun atau sejak Komnas Perempuan pertama kali menggagas aturan tersebut.


Awalnya rancangan undang-undang ini berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Naskah akademiknya rampung pada 2016 dan sejak itu kerap menjadi polemik di antara anggota Dewan.