Pemerintah mengambil langkah pelonggaran di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi melewati karantina. Mereka hanya perlu melakukan tes usap reaksi berantai polimerase atau PCR.