Legalisasi ganja makin ramai menjadi bahan perbincangan di Indonesia, sejak salah satu negara anggota Asia Tenggara Thailand mengeluarkan kebijakan penggunaan ganja oleh masyarakatnya. Negara gajah ini menjadi negara asia pertama yang mengeluarkan aturan tersebut.
Walau begitu, seperti negara-negara dunia lainnya, Thailand hanya memperbolehkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis bukan untuk rekreasi. Penggunaan ganja untuk hiburan seperti merokok, tetap akan dikenakan hukuman pidana.
Sejatinya legalisasi ganja sebagai obat-obatan telah mendapat dukungan 27 negara dari 53 negara anggota Komisi Obat dan Narkotika PBB sejak tahun lalu. WHO pun menemukan fakta bahwa ganja tidak membawa risiko kematian dan berpotensi dapat mengobati rasa sakit dan kondisi seperti epilepsi dan kanker.
Berikut sejumlah negara yang sudah diketahui telah melegalkan penggunaan ganja sebagai bersyarat dan hanya sebagai kebutuhan medis.