Legalisasi ganja sebagai obat-obatan telah mendapat dukungan 27 negara dari 53 negara anggota Komisi Obat dan Narkotika PBB sejak tahun lalu. Negara mana saja yang melegalkan ganja?
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, ganja masuk dalam menimbulkan ketergantungan dan penggunaannya dilarang keras meski untuk kepentingan medis.
Otoritas setempat juga akan membagikan satu juta ganja kepada warganya. Mereka berharap perubahan aturan tersebut bisa menggenjot industri kesehatan dan pariwisata.