Biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang meliputi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya naik menjadi Rp3,75 juta per orang untuk setahun. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2022.
Pelaku pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) menentang kenaikan harga tersebut. Mereka menilai harganya terlalu mahal dan berpotensi menurunkan jumlah wisatawan.
Pekan lalu, para pelaku pariwisata itu sempat berdemonstrasi menentang kebijakan kenaikan harga tiket masuk TNK. Mereka akan melanjutkan aksi dengan melakukan mogok massal selama sebulan, hingga 31 Agustus 2022.