Putri Candrawathi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J, menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai Jumat, 26 Agustus, 2022 pada pukul 11.00 WIB.
Namun, pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam itu terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan. Pihak Kepolisian masih mengagendakan pemeriksaan Putri dengan metode konfrontir bersama tersangka lainya dikemudian hari.
"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi Pers, pada Jumat malam.
Sementara, penahanan Putri masih ditunda dan diizinkan pulang ke rumah. Pihak penyidik sudah menyiapkan strategi agar Putri tidak berhubungan dengan pihak luar selama menunggu pemeriksaan lanjutan.